Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun ke depan. APBDes Tahun 2026 disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, serta kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Melalui APBDes ini, Pemerintah Desa Pandak Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan infrastruktur desa, mendukung pemberdayaan masyarakat, serta menjaga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Pendapatan Desa Tahun 2026
Total pendapatan Desa Pandak Bandung pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.541.051.941,96 yang bersumber dari berbagai komponen pendapatan desa, yaitu:
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp33.469.000,00.
Dana Transfer sebesar Rp1.360.022.000,00 yang terdiri atas Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK).
Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp5.000.000,00.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp142.560.941,96.
Struktur pendapatan tersebut menunjukkan bahwa dukungan transfer pemerintah masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan desa, disertai upaya peningkatan pendapatan asli desa secara bertahap.
Belanja Desa Tahun 2026
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, Pemerintah Desa Pandak Bandung mengalokasikan total belanja sebesar Rp1.526.051.941,96 yang terbagi ke dalam lima bidang utama.
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp1.048.415.821,71. Anggaran digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, operasional pemerintahan, administrasi, perencanaan, keuangan, serta pelaporan desa.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dialokasikan sebesar Rp342.656.887,51 untuk mendukung pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur jalan dan penataan ruang, kawasan permukiman, serta pengembangan komunikasi dan informatika desa.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Mendapat alokasi sebesar Rp114.022.505,63 yang digunakan untuk kegiatan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian budaya dan keagamaan, pembinaan kepemudaan dan olahraga, serta penguatan kelembagaan masyarakat desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dialokasikan sebesar Rp54.000.000,00 untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penguatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Sebesar Rp7.200.000,00 dialokasikan untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Dana Desa Tahun 2026 diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, antara lain:
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA/TKQ, dan pendidikan nonformal desa.
Penguatan pelayanan Posyandu dan kesehatan masyarakat.
Penyuluhan serta pelatihan di bidang kesehatan.
Program Desa Siaga Kesehatan.
Pencegahan dan penanganan stunting.
Pengelolaan kebersihan dan sampah desa.
Pengembangan jaringan komunikasi dan informasi desa.
Penanganan keadaan mendesak melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Penyertaan modal untuk mendukung ketahanan pangan desa.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemanfaatan SiLPA Dana Desa Tahun 2025
Sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang efektif, SiLPA Dana Desa Tahun 2025 dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan prioritas yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya, meliputi:
Dukungan pendidikan bagi siswa kurang mampu dan berprestasi.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Polindes).
Pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani.
Pemeliharaan prasarana jalan desa, drainase, dan gorong-gorong.
Pemanfaatan SiLPA ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur desa.
Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
Publikasi APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Pemerintah Desa Pandak Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui sumber pendapatan desa, arah penggunaan anggaran, serta berbagai program yang akan dilaksanakan selama tahun berjalan.
Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun ke depan. APBDes Tahun 2026 disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan desa, serta kebijakan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Melalui APBDes ini, Pemerintah Desa Pandak Bandung berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan infrastruktur desa, mendukung pemberdayaan masyarakat, serta menjaga ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Pendapatan Desa Tahun 2026
Total pendapatan Desa Pandak Bandung pada Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1.541.051.941,96 yang bersumber dari berbagai komponen pendapatan desa, yaitu:
Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp33.469.000,00.
Dana Transfer sebesar Rp1.360.022.000,00 yang terdiri atas Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK).
Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp5.000.000,00.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp142.560.941,96.
Struktur pendapatan tersebut menunjukkan bahwa dukungan transfer pemerintah masih menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan desa, disertai upaya peningkatan pendapatan asli desa secara bertahap.
Belanja Desa Tahun 2026
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, Pemerintah Desa Pandak Bandung mengalokasikan total belanja sebesar Rp1.526.051.941,96 yang terbagi ke dalam lima bidang utama.
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bidang ini memperoleh alokasi terbesar yaitu Rp1.048.415.821,71. Anggaran digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, operasional pemerintahan, administrasi, perencanaan, keuangan, serta pelaporan desa.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Dialokasikan sebesar Rp342.656.887,51 untuk mendukung pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan masyarakat, pembangunan infrastruktur jalan dan penataan ruang, kawasan permukiman, serta pengembangan komunikasi dan informatika desa.
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Mendapat alokasi sebesar Rp114.022.505,63 yang digunakan untuk kegiatan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian budaya dan keagamaan, pembinaan kepemudaan dan olahraga, serta penguatan kelembagaan masyarakat desa.
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dialokasikan sebesar Rp54.000.000,00 untuk peningkatan kapasitas aparatur desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta penguatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa.
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak
Sebesar Rp7.200.000,00 dialokasikan untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana dan kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Sejalan dengan arah kebijakan nasional, Dana Desa Tahun 2026 diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, antara lain:
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Penyelenggaraan PAUD, TK, TPA/TKQ, dan pendidikan nonformal desa.
Penguatan pelayanan Posyandu dan kesehatan masyarakat.
Penyuluhan serta pelatihan di bidang kesehatan.
Program Desa Siaga Kesehatan.
Pencegahan dan penanganan stunting.
Pengelolaan kebersihan dan sampah desa.
Pengembangan jaringan komunikasi dan informasi desa.
Penanganan keadaan mendesak melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Penyertaan modal untuk mendukung ketahanan pangan desa.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Pemanfaatan SiLPA Dana Desa Tahun 2025
Sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang efektif, SiLPA Dana Desa Tahun 2025 dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kegiatan prioritas yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya, meliputi:
Dukungan pendidikan bagi siswa kurang mampu dan berprestasi.
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (Polindes).
Pembangunan dan peningkatan Jalan Usaha Tani.
Pemeliharaan prasarana jalan desa, drainase, dan gorong-gorong.
Pemanfaatan SiLPA ini diharapkan mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur desa.
Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
Publikasi APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Pemerintah Desa Pandak Bandung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan dapat mengetahui sumber pendapatan desa, arah penggunaan anggaran, serta berbagai program yang akan dilaksanakan selama tahun berjalan.