Artikel

Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Pandak Bandung: Implikasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

11 Juli 2024  Admin Desa  260 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada bulan Mei 2024, Indonesia mengamandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Amandemen ini membawa implikasi signifikan terkait masa jabatan Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk di Desa Pandak Bandung.

Sebelum perubahan undang-undang, masa jabatan Perbekel dan BPD Desa umumnya adalah 6 tahun, dengan satu kali kesempatan untuk dipilih kembali. Namun, dengan perubahan yang terjadi, masa jabatan ini diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan dua kali kesempatan untuk dipilih kembali.

Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan stabilitas kepemimpinan di tingkat desa. Dengan waktu yang lebih panjang, Perbekel dan anggota BPD memiliki kesempatan lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan program jangka panjang tanpa gangguan dari proses pemilihan yang terlalu sering.

Keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi fokus utama. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan akan tercipta kesinambungan dalam pengembangan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi di Desa Pandak Bandung.

Meskipun ada keuntungan dari stabilitas kepemimpinan yang lebih besar, penting bagi masyarakat untuk tetap aktif dalam proses pemilihan. Partisipasi yang tinggi dalam pemilihan Perbekel dan BPD tetap diperlukan untuk memastikan representasi yang akurat dan pengawasan yang efektif terhadap kinerja pemerintahan desa.

Perpanjangan masa jabatan tidaklah tanpa tantangan. Penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap kinerja Perbekel dan BPD tetap kuat. Selain itu, pengembangan kapasitas anggota BPD dalam menghadapi tuntutan tugas yang semakin kompleks juga menjadi kunci keberhasilan.Kesimpulan

Dengan perubahan undang-undang yang baru, Desa Pandak Bandung dan desa-desa lain di Indonesia diharapkan dapat meraih manfaat jangka panjang dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Namun, implementasi yang baik dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan ini.

Artikel ini mencerminkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap dampak perubahan undang-undang terhadap struktur pemerintahan desa, serta upaya untuk membangun komunitas yang lebih kuat dan berdaya.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Pemerintah Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Tanah Lot No 57, Pandak Bandung
Desa : Pandak Bandung
Kecamatan : Kediri
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82171
Telepon : 0361830988
Email : pandakbandung830988@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 28
    Kemarin : 513
    Total Pengunjung : 82,082
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.34
    Browser : Mozilla 5.0

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 15:00:00
    Selasa 08:00:00 15:00:00
    Rabu 08:00:00 15:00:00
    Kamis 08:00:00 15:00:00
    Jumat 08:00:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur