Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap Perbekel dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Insentif Kader yang ada di desa dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Pandak Bandung dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
VISI DESA
Visi merupakan suatu bayangan, gambaran serta tujuan pada masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Dengan adanya arah yang jelas maka pemimpin akan fokus kearah yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan gegabah dalam mengambil suatu kebijakan.
”Terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”
MISI DESA
Untuk mewujudkan Visi dibutuhkan Misi yang jelas sebagai pernyataan yang menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu melalui penerapan strategi yang telah dipilih.